Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait kasus dugaan pemerasan ke Reza Gladys pada Selasa (4/3/2025). Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan,” kata Ade Ary kepada wartawan.
Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani dan asistennya bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan
“Ini sesuai dengan KUHAP dan tata cara penyidikan,” kata dia.
Dia menambahkan, seusai menahan Nikita Mirzani dan asistennya, pihaknya bakal melengkapi berkas perkara kasus tersebut. “Penyidik masih melakukan pendalaman,” ucapnya.
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Nikita Mirzani dan asistennya dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
