Polda Metro Jaya Jelaskan Dasar Hukum Tarif Parkir Usai “Disemprot” Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Polda Metro Jaya
menanggapi protes sejumlah warga terkait penerapan
tarif parkir
di lingkungan Markas Polda Metro Jaya.
Kayanma Polda Metro Jaya AKBP
Agus Rizal
menjelaskan, aturan parkir di kawasan Mapolda diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah.
“Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).
Di tingkat nasional, pemanfaatan fasilitas dalam lingkungan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020.
Dalam dokumen tersebut, tarif parkir tidak disebutkan secara rinci, namun Pasal 1 poin ke-16 menyatakan bahwa fasilitas dalam BMN dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui skema tertentu, termasuk bangun serah guna (BSG).
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) huruf (d) menjelaskan bahwa salah satu tujuan pengelolaan BMN adalah memberikan pemasukan bagi negara. Pada Pasal 3 ayat (7) juga ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara dari pemanfaatan BMN wajib disetorkan ke Kas Umum Negara.
Aturan ini sempat dipersoalkan seorang warga bernama
Fritz Alor Boy
. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Fritz berdebat dengan seorang personel Polda Metro Jaya bernama Widodo karena keberatan dengan tarif parkir.
“Baru masuk dua menit, sudah diminta Rp 4 ribu. Bukan masalah uangnya bagi saya, itu kecil. Tapi ada mekanismenya. Apa Kapolda ini ingin kaya raya? Tarif-tarif parkir di sini?” ujar Fritz dengan suara lantang, seperti terlihat dalam unggahan @folkkonoha di Instagram.
Fritz meminta agar parkir di Mapolda digratiskan, namun petugas menjelaskan bahwa fasilitas parkir dikelola pihak ketiga.
“Tapi ini pengelolaannya dari pihak ketiga, Pak. PT yang bergerak di bidang parkir,” kata Widodo.
Tidak puas dengan penjelasan tersebut, Fritz menuntut agar perusahaan pengelola parkir dibubarkan karena dianggap merugikan masyarakat.
“PT yang merugikan masyarakat dibubarkan!” ujarnya.
Ia juga menilai parkir di institusi negara seharusnya tidak dipungut biaya.
“Kalian itu merugikan rakyat kecil, parkir tuh digratiskan saja! Ini lembaga negara kok model begini, tidak boleh!” tegasnya.
Sementara itu, di tingkat daerah, ketentuan tarif parkir di DKI Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2017. Tarif tersebut bervariasi tergantung jenis kendaraan, yakni:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/03/693004a5915aa.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)