mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosialJakarta (ANTARA) –
Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan publik figur Olla Ramlan terkait kasus dugaan pencemaran nama baiknya oleh sejumlah akun media sosial.
“Dari saudari OR, ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah. Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok @contraflow.free dan akun-akun lainnya, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Kerangka aturan turunan UU ITE diselaraskan VID 2045
Ade Ary menjelaskan peristiwa pencemaran nama baik tersebut terjadi sekitar tanggal 11 Oktober 2024, korban melihat adanya postingan di akun TikTok dan Instagram @contraflow.free, di postingan tersebut diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap korban.
Baca juga: Pakar ingatkan masyarakat tidak sembarang sebar informasi di medsos
Kemudian Ade Ary menjelaskan atas dasar kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan apa yang disampaikan pelapor dalam laporan polisi inilah bagian-bagian yang akan didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Laporan Olla teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2024.
“Saat membuat laporan, saudari OR itu telah menunjukkan tangkapan layar (screen capture) yang ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan, ” kata Ade Ary.
Olla melaporkan dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A jo pasal 45A ayat (4) dan atau pasal 311 KUHP.
Baca juga: KPPPA: Perempuan berhadapan dengan hukum harus diperlakukan adil
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.
“Hati-hati jangan asal repost, share, apalagi nanti ada pihak yang merasa dirugikan. Apalagi kita secara sadar dan tahu bahwa yang kita posting itu mungkin tidak benar,” ucapnya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024