Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kayu Gelondongan di Pesisir Barat

Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kayu Gelondongan di Pesisir Barat

Bandar Lampung, Beritasatu.com – Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus ratusan batang kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. Alasannya tidak menemukan unsur pidana dalam legalitas kayu tersebut karena dokumennya lengkap dan memiliki izin resmi Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Serangkaian penyelidikan memastikan legalitas ribuan batang kayu gelondongan di lokasi itu. Kayu tersebut berasal dari kapal tongkang Ronmas 69 yang membawa 986 batang kayu log atau sekitar 4.800 meter kubik milik PT Minas Pagai Lumber.

Kapal berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber, Kepulauan Mentawai, Sabtu (2/11/2025) pukul 15.00 WIB. Kapal itu berlayar menuju PT Makmur Cemerlang Bersama melalui Pelabuhan Emas Semarang, Jawa Tengah.

Perjalanan terhenti Rabu (5/11/2025) pukul 20.30 WIB ketika Ronmas 69 mengalami mati mesin di Perairan Tanjung Setia. Baling-baling terlilit tali sampah sehingga mesin tidak mampu menarik tongkang.

Awak kapal melempar jangkar untuk menahan laju tongkang agar tidak terbawa arus. Kondisi berubah pada Jumat (7/11/2025) pukul 16.00 WIB ketika tali jangkar putus. Tongkang semakin miring dan sebagian muatan kayu jatuh ke laut.

Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nakhoda, memastikan seluruhnya memiliki izin dan sertifikat berlayar serta identitas lengkap.

Pemeriksaan dokumen kapal mencatat Ronmas 69 memiliki dokumen berlayar resmi yang diterbitkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap.

Dokumen lain menunjukkan kayu gelondongan telah terverifikasi dalam surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK). Label barcode pada kayu tercatat dalam sistem penatausahaan hasil hutan (Sipuh).

PT Minas Pagai Lumber juga memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) seluas sekitar 78.000 hektare, sesuai SK.550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995.

Hasil pemeriksaan tersebut membuat Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus kayu gelondongan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan penyidik tidak menemukan unsur pidana sehingga proses penyelidikan segera dihentikan.

“Berdasarkan pemeriksaan muatan kapal tongkang muatan kayu gelondongan tersebut. Dokumen angkutan kapal itu bernomor KB.C.6253225 yang berasal dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) PT Minas Pagai Lumber,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).

Helfi menyampaikan rencana pemeriksaan Ahli Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Kementerian Kehutanan dan ahli hukum pidana, termasuk meminta hasil berita acara verifikasi dari BPHL Wilayah VI Bandar Lampung.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, serta melakukan gelar perkara penghentian proses penyelidikan,” ungkap Helfi.

Helfi menambahkan surat izin usaha PT Minas Pagai Lumber telah diperpanjang pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tertanggal 18 Juli 2013 dan berlaku sejak 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.

Menurut Helfi, perizinan tersebut sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.

“Dari pemeriksaan dokumen lain yang telah terverifikasi di surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK),” imbuh Helfi.

PT Minas Pagai Lumber masih berkoordinasi dengan ekspedisi untuk mengumpulkan kembali kayu gelondongan yang terdampar.

Polda Lampung mendata dampak peristiwa tersebut agar masyarakat sekitar Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, mendapat kompensasi.