Bandar Lampung, Beritasatu.com – Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kilogram ganja, sabu-sabu, dan ribuan pil ekstasi senilai Rp 14,7 miliar. Berbagai jenis narkoba yang akan diselundupkan ke dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa tersebut berhasil digagalkan Polda Lampung dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.
Barang bukti narkoba yang berhasil disita yakni, 256 kilogram ganja, 13,7 kilogram sabu-sabu, 50 gram tembakau sintetis, dan 2.000 butir pil ekstasi, serta obat-obatan terlarang.
Selain menyita narkoba senilai Rp 14,7 miliar, Polda Lampung juga menangkap 215 orang pelaku. Para pelaku yang ditangkap berperan sebagai penyalahguna, kurir, dan bandar narkoba.
Sebagian besar para pelaku ditangkap di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Berbagai modus dilakukan para pelaku untuk menyelundupkan narkoba dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
Dari ratusan pelaku yang ditangkap, lima orang di antaranya merupakan bandar sabu-sabu yang masih ada keterkaitannya dengan jaringan internasional Fredy Pratama, gembong narkoba yang menjadi buruan Mabes Polri dan Interpol.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan pihaknya melakukan pengungkapan tersebut dari beberapa tempat, yakni di Pelabuhan Bakauheni hingga di Kota Bandar Lampung.
“Dari 215 tersangka yang ditangkap, tersangka yang kami hadirkan hanya 40 orang dan sisanya dititipkan di polres dan polresta jajaran,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat menggelar konferensi pers di SPN Kemiling, Bandar Lampung, Rabu (20/11/2024).
Helmy Santika menjelaskan, sebanyak lebih dari 300.000 jiwa lebih berhasil diselamatkan dari jeratan narkoba.
“Dari total barang bukti yang diamankan tersebut kalau kita nilai mencapai Rp 14,7 miliar dan kemudian nyawa yang mampu diselamatkan mencapai 313.520 orang,” ungkap Helmy Santika.
Helmy Santika mengatakan, pihaknya tidak berhenti dari kegiatan ini saja, pihaknya akan terus berjalan melaksanakan pemberantasan narkoba.
“Jadi tidak hanya pengungkapan tapi jajaran kita juga menggandeng masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Lampung,” imbuh Helmy Santika.
Polda Lampung masih mengembangkan lebih lanjut penangkapan para pelaku untuk menangkap jaringan narkoba lainnya.
Selain itu, Polda Lampung juga akan melakukan penyelidikan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bandar narkoba yang ditangkap.