Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Ganja 8 Kg di Bakauheni, Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Ganja 8 Kg di Bakauheni, Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Liputan6.com, Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menggagalkan upaya penyelundupan jaringan narkoba jenis ganja antarprovinsi. Sebanyak 8 kilogram ganja berhasil diamankan dari dua pelaku yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (8/11/2024) malam.

Pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada pukul 19.30 WIB. Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, mengatakan bahwa pihaknya memeriksa sebuah bus ALS asal Medan dengan nomor polisi BK 7130 LD. Di dalam bagasi kanan bus tersebut, petugas menemukan sejumlah kardus yang berisi paket ganja. “Setelah memeriksa kendaraan, tim menemukan paket ganja di dalam kardus. Kami langsung meminta keterangan dari sopir dan kernet bus untuk mengetahui tujuan pengiriman barang tersebut,” kata Irfan, Kamis (14/11/2024).

Menurut pengakuan sopir dan kernet, ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Tangerang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang penerima barang di lokasi tujuan. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Rahmadani dan Hario Panuntun, warga Jakarta Barat. Keduanya kini dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku R dan HP sudah kami amankan, dan kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba ini,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba antar provinsi. “Kini, kami terus melakukan penyelidikan lebih dalam guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkasnya.