Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Bandar Lampung, Beritasatu.com – Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Selain menyita barang bukti ganja seberat 159 kilogram, polisi juga menangkap dua warga Padang, Sumatera Barat, yang berperan sebagai kurir.

Upaya penyelundupan 159 kilogram ganja ini berhasil digagalkan ketika polisi mencurigai sebuah minibus yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (3/11/2024) malam.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap minibus dengan nomor polisi (Nopol) BA 1686 AAI yang kendarai dua orang pria. Saat melakukan pemeriksaan, polisi mendapati beberapa bungkusan plastik berukuran besar berisi 159 paket ganja seberat 159 kilogram.

Selain menyita barang bukti 159 kilogram ganja, polisi juga mengamankan dua orang pria, warga Padang, Sumatera Barat yang berperan sebagai kurir pengirim paket ganja tersebut ke lokasi pemesan. Kedua pelaku yang ditangkap yakni Amin (28 tahun) dan Yulianto (28).

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti 159 kilogram ganja dan satu unit mobil minibus dibawa ke Polda Lampung.

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui puluhan paket ganja seberat 159 kilogram asal Padang, Sumatera Barat, tersebut rencananya akan diselundupkan oleh kedua pelaku ke Tangerang, Banten.

Kedua kurir tersebut mengaku telah melakukan pengiriman ganja sebanyak dua kali dengan imbalan sebesar Rp 25 juta.

Direktur Direktorat Resnarkoba Polda Lampung Kombes Irfan Nurmansyah, mengatakan kedua pelaku membawa paket ganja dengan mengendarai mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BA 1686 AAI.

“Daun ganja kering itu telah dibungkus menjadi ratusan paket dan dilapisi lakban cokelat. Kemudian paket-paket tersebut dibungkus menggunakan plastik hitam hingga menjadi paket besar,” kata Irfan Nurmansyah di ruang kerjanya, Jumat (8/11/2024).

Irfan menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap berperan hanya sebagai kurir alias pembawa barang.

“Mereka hendak mengirimkan paket besar narkoba jenis ganja ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni,” ujar Irfan Nurmansyah.

Irfan Nurmansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penangkapan kedua pelaku untuk mengungkap pemesan dan bandar pemilik puluhan paket ganja yang dibawa kedua pelaku.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk memburu pemesannya maupun bandar besar pemilik puluhan paket ganja yang dibawa para pelaku kurir,” ungkap Irfan Nurmansyah.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku saat ini ditahan di Polda Lampung. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.