Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam, Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam, Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama 7 terlapor.Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.”

Selanjutnya, tim penyidikan akan meminta bantuan teknis kepada beberapa ahli, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Meskipun proses penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Polda Kepri akan berkomitmen penuh dalam mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam aspek penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Salah satu fokus utama dalam program ini adalah memastikan tidak adanya kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam mengawal tata kelola keuangan negara agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Polda Kepri berkomitmen mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi melalui Bidhumas Polda Kepri,” tutur Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Pasal yg dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana

“Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana yang tegas bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tutupnya

Merangkum Semua Peristiwa