ERA.id – Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap sindikat judi online jaringan internasional. Enam orang ditangkap dalam kasus ini.
Kasubdit 2 Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan kasus tersebut terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh polisi. Saat itu, penyidik menemukan dua akun Instagram @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang aktif mempromosikan situs judi online.
Pengusutan pun dilakukan dan polisi menangkap MAS (22) dan MWF (18) di kawasan Banyuwangi. Kedua pelaku ini merupakan pemilik akun Instagram @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi.
“Kami juga mengamankan STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, kemudian EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif,” kata Charles Pandapotan kepada wartawan Kamis (12/12/2024).
Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku terbukti mempromosikan situs judi online KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.
Sebanyak tiga orang, yakni RY, SW, dan DC ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya diduga berada di Filipina dan Kamboja. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku STK mengenal RY saat bekerja di Kamboja sebagai admin judi online.
“STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2,5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta,” bebernya.
Dalam kurun waktu 6 bulan, omzet komplotan tersebut mampu meraup keuntungan hingga Rp200 miliar.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp4,9 miliar lebih, unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 handphone, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip Transfer.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasa 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Lalu Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP.
“Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya.