Polda Jatim Tahan Satu Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

Polda Jatim Tahan Satu Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

Liputan6.com, Jawa Timur- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan UF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati. UF yang merupakan pengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan, ditahan usai dilaporkan santriwatinya.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Minggu (11/1/2026).

Kombes Pol Abast menjelaskan, UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi serta alat bukti, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meningkatkan status UF menjadi tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Abast.

Dalam kasus ini, tersangka UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D, dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.