TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, Brigadir AK diduga membunuh anaknya tanpa direncanakan.
Oleh karena itu, Brigadir AK dalam kasus ini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan , pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak.
“Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh,” kata Artanto saat dihubungi Tribun, Selasa (25/3/2025).
Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara, Selasa (25/3/2025).
MUTASI JABATAN – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan soal rotasi jabatan di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (13/3/2025). (Tribunjateng/Iwan Arifianto.)
Gelar perkara melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, Dokter forensik dan para penyidik.
“Kalau dari mabes memantau lewat zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio,” sambung Artanto.
Selepas gelar perkara, kepolisian yakin tindakan Brigadir AK telah memenuhi unsur pidana pembunuhan.
Hal itu dikuatkan pula oleh sejumlah bukti-bukti yang telah dirangkai penyidik.
Artanto menyebut, bukti-bukti yang paling menguatkan di antaranya adalah keterangan dari DJP (24) yakni ibu korban atau kekasih dari Brigadir AK.
Bukti kian kuat dengan adanya hasil forensik, ekshumasi dan bukti CCTV.
“Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Selepas penetapan tersangka, lanjut Artanto, Brigadir AK bakal ditahan. Dia sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
“Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya,” ujarnya.
Pihaknya juga masih melengkapi berkas kasus Brigadir AK agar segera bisa dikirim ke Kejaksaan.
Kronologi Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng :
Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.
DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama Brigadir AK di dalam mobil tersebut.
Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.
Keterangan dari Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.
Brigadir AK juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.
Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.
Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan. Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.
Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.
DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret 2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.
Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.
Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025. (*)