Disampaikan peristiwa penganiayaan bayi oleh anggota Polda Jateng terjadi Minggu 2 Maret 2025, saat korban NA dititipkan oleh ibunya, DJ di mobil kepada Brigadir AK untuk berbelanja.
Usai berbelanja, beberapa saat kemudian saudari DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor di amankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.
Kabid Humas menegaskan kasus akan diproses secara Profesional dan Transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.
“Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Artanto.
Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum, selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3925977/original/099698500_1644207316-pexels-pixabay-415824.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)