Bantul, Beritasatu.com – Kasus mafia tanah yang menimpa relawan kemanusiaan Bryan Manov dan keluarganya di Padukuhan Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, terus didalami oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Pada Senin (9/6/2025) pagi, penyidik Polda DIY kembali memeriksa enam orang saksi dari pihak korban di kediaman Bryan Manov.
Kuasa hukum Bryan Manov, Sigit Fajar Rahman, membenarkan proses hukum telah naik ke tahap penyelidikan. Enam saksi yang diperiksa terdiri dari Bryan sendiri, adiknya, serta sejumlah tetangga yang mengetahui kronologi kejadian.
“Prosesnya sudah naik ke tahap penyelidikan. Agenda hari ini adalah pemeriksaan enam saksi serta penambahan barang bukti berupa surat kematian ibu kandung Bryan,” jelas Sigit.
Ibunda Bryan, almarhumah Endang Kusumawati, meninggal dunia pada Minggu (18/5/2025), dan surat kematiannya kini menjadi bagian dari bukti yang diserahkan kepada penyidik.
Muhammad Arifin Joko Winahyu, kuasa hukum lainnya, menjelaskan, langkah hukum untuk mengembalikan sertifikat tanah milik kliennya akan dilakukan setelah ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
“Ini menyangkut pidana, yaitu pemalsuan. Nanti kami akan masuk ke ranah perdata setelah tersangka ditetapkan. Jika sudah, kita akan mengupayakan agar sertifikat bisa kembali,” tegasnya.
Pihak keluarga korban menyatakan akan terus mengikuti proses hukum hingga hak atas tanah mereka dipulihkan.
“Kami akan tetap melanjutkan kasus ini, sesuai pesan almarhum ibu, dan berharap sertifikat kami segera kembali,” ungkap Bryan.
Kasus ini bermula ketika almarhumah Endang Kusumawati meminta bantuan seseorang bernama Triono (diduga pelaku) untuk memecah sertifikat tanah seluas 2.275 meter persegi. Namun tanpa sepengetahuan keluarga, sertifikat tersebut berpindah kepemilikan atas nama Muhammad Achmadi, dan digunakan sebagai jaminan kredit di salah satu bank di Sleman.
Kini, Kejaksaan Negeri Bantul juga turut menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang melibatkan sertifikat tersebut. Aparat penegak hukum masih menelusuri siapa dalang utama di balik peralihan hak kepemilikan tanah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan modus operasi mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.
