Polda Bengkulu Amankan Pelaku TPPO yang Telantarkan PMI di Jepang hingga Meninggal Regional 3 Desember 2025

Polda Bengkulu Amankan Pelaku TPPO yang Telantarkan PMI di Jepang hingga Meninggal
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Desember 2025

Polda Bengkulu Amankan Pelaku TPPO yang Telantarkan PMI di Jepang hingga Meninggal
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu mengamankan D (40), pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menelantarkan pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang.
D merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Bogor, Jawa Barat, yang diketahui menampung sekaligus menyalurkan Adelia Mesya, seorang
PMI
asal Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang telantar, menderita sakit, lalu meninggal dunia di Jepang, beberapa waktu lalu.
Direktur Kriminal Umum
Polda Bengkulu
, AKBP Andjas Adipermana, melalui Kepala Subdit Renakta, Ditreskrimum
Polda Bengkulu
, AKBP Julius Hadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan salah seorang pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Jawa Barat, berinisial D.
“D adalah pemilik LPK di Provinsi Jawa Barat yang sudah diamankan,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (3/12/2025).
Saat ini, D masih dalam perjalanan dari Provinsi Jawa Barat menuju Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Polisi juga menemukan sekitar tujuh orang warga Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang mengaku ditipu setelah memberikan uang puluhan bahkan ratusan juta, tetapi tak kunjung diberangkatkan ke Jepang.
Selain itu, terdapat beberapa orang yang sudah diberangkatkan ke Jepang tetapi telantar.
“Banyak korban yang menjual rumah dan harta benda agar dapat berangkat dan bekerja di Jepang, namun berujung penipuan,” kata AKBP Julius Hadi, yang ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Bahkan, temuan penyidik menunjukkan bahwa ada juga masyarakat yang harus bercerai karena persoalan penipuan ini.
“Ada yang menyebabkan keluarga bercerai akibat penipuan ini,” ujar dia.
Hasil pemeriksaan, kata dia, para korban mengeluarkan uang Rp 60 juta hingga Rp 150 juta untuk bisa menjadi PMI ke Jepang.
Polisi mengatakan bahwa jaringan
TPPO
PMI ilegal ini terbagi dalam beberapa tingkatan.
Pertama, perekrut yang bertugas mencari orang yang hendak menjadi PMI.
Kedua, pengangkut yang bertugas membawa korban ke pusat Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Ketiga, penampung yang bertugas mengumpulkan korban di sebuah tempat penampungan.
Keempat, pengiriman yang bertugas mengirimkan korban ke Jepang.
“Kami mohon dukungan dan doa agar kasus ini terungkap. Kami optimistis akan dapat kami ungkap,” ujar dia.
Adelia Meysa (23), PMI asal Kabupaten Seluma, Bengkulu, menjadi korban penipuan sebuah LPK di Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Adelia telantar setelah diberangkatkan menggunakan visa wisata hingga mengalami sakit dan meninggal dunia di Jepang.
Mengetahui bahwa Adelia adalah korban penipuan LPK, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan
TPPO
.
Hasil investigasi kepolisian menunjukkan bahwa di Jepang masih terdapat beberapa warga Bengkulu lainnya yang telantar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.