Polda Banten Ringkus Belasan Orang Anggota Sindikat Uang Palsu dari Berbagai Negara

Polda Banten Ringkus Belasan Orang Anggota Sindikat Uang Palsu dari Berbagai Negara

Liputan6.com, Serang – Sebanyak 14 orang dari sindikat pembuat hingga pengedar uang palsu berhasil diringkus Polda Banten dari wilayah Kabupaten Tangerang hingga Bandung, Jawa Barat. Para tersangka yang ditangkap berinisial AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59). Pengungkapan pembuatan uang palsu berawal dari tertangkapnya seorang pengedar uang palsu berinisial ZL di KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (19/1/2025). 

“Menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis, (6/2/2025).

Ketika ZL digeledah, polisi menemukan uang palsu Rp15 juta dalam pecahan Rp100 ribu dari tangan ZL. Dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka DS dan AS yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Usai mendapatkan informasi tersebut, Ditreskrimum yang dipimpin oleh Kompol Akbar Baskoro, selalu Kasubdit Jatanras, melakukan pengejaran ke Kota Kembang. “Terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” terangnya.

Setidaknya para sindikat pembuat dan pengedar uang palsu telah beroperasi sekitar satu tahun lamanya. Mereka menyebarkan upal tersebut dengan menjual ke konsumen dengan nilai satu uang asli berbanding empat upal, hingga membelanjakannya ke banyak tempat. Guna memastikan uang tersebut asli atau palsu, Polda Banten menggandeng Bank Indonesia guna melakukan identifikasi, karena terdapat mata uang asing yang dipalsukan oleh para tersangka.

“Para pelaku diancam Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 26 Juncto Pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar,” tegasnya.