Pangkalpinang, Beritasatu.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar kasus penyelundupan timah seberat 9 ton yang disamarkan dalam tumpukan es batu di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita timah ilegal tersebut dan menetapkan dua orang tersangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan barang ilegal tersebut direncanakan akan dibawa keluar dari Bangka Belitung melalui jalur laut menuju Palembang, Sumatera Selatan.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ternyata di dalam box fiber ditemukan kepingan balok timah yang dibungkus karung, kemudian ditutupi dengan es batu,” kata Fauzan Sukmawansyah, Rabu (18/12/2024).
Fauzan menambahkan berdasarkan penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yaitu EDP (23), sopir truk, dan AAD (25), pemodal barang tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti bahwa kegiatan penyelundupan ini tidak dilengkapi dengan izin yang sah, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Fauzan.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan 676 keping balok timah dengan berat bervariasi antara 3 hingga 31 kilogram. Total berat timah yang disita mencapai 9.252 kilogram atau 9,252 ton, yang dimasukkan ke dalam 54 box fiber.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.
“Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Minerba Pasal 161, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun,” ujar Fauzan.