Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Buntut Kasus Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar
Tim Redaksi
ACEH TENGAH, KOMPAS.com
– Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terus mengusut dugaan
pembiayaan fiktif
senilai Rp 48 miliar di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo, Kabupaten Aceh Tengah.
Setelah mengamankan sejumlah dokumen penting, penyidik kini menyita rumah milik seorang karyawan bank tersebut.
Penyitaan dilakukan terhadap rumah di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Jumat (9/5/2025). Pamflet penyitaan telah dipasang oleh penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
“Sesuai Sertifikat Hak Milik atas nama AP yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana Perbankan Syariah. Penyitaan ini terkait kasus pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar,” ujar Kasubdit Fismondev Polda Aceh, AKBP Supriadi.
Supriadi menyampaikan bahwa sehari sebelumnya, Kamis (8/5/2025), tim penyidik telah menggeledah kantor PT
BPRS Gayo
sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana perbankan syariah. Kasus ini diduga terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 963 dokumen pembiayaan nasabah serta satu sertifikat hak milik atas nama AP yang mencakup tanah dan bangunan.
“Iya, yang hari ini kita lakukan penyegelan,” kata Supriadi.
Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Buntut Kasus Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar Regional 9 Mei 2025
/data/photo/2025/05/09/681df8d6d21cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)