PO Primajasa Tak Lagi Setel Musik karena Khawatir Merugi Imbas Royalti
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Perusahaan Otobus (PO) Primajasa Terminal Bekasi Kota melarang sopir dan kondektur menyetel lagu maupun musik Indonesia di dalam bus.
Langkah ini diambil perusahaan karena khawatir merugi akibat terkena tagihan royalti.
“Kami ada kekhawatiran terkait royalti. Kami takut merugikan perusahaan dan pencipta lagu, jadi antisipasinya kami tidak menyetel musik,” ujar Pengendali Lapangan Komandan Regu PO Primajasa Terminal Bekasi Kota, Regis (30) kepada Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Total terdapat 200 armada milik PO Primajasa yang beroperasi di Terminal Bekasi Kota.
Ratusan armada tersebut kini tak lagi menyetel lagu maupun musik Indonesia sejak isu polemik royalti ramai diperbincangkan beberapa bulan terakhir.
Bahkan, sopir dan kondektur tetap enggan menyetel suara alam maupun kicauan burung sebagai pengganti lagu dan musik Indonesia selama membawa penumpang ke kota tujuan.
Alasannya, Regis bilang, perusahaan khawatir mendapat tagihan royalti.
“(Suara alam dan kicau burung) pun tidak disetel,” ungkap Regis.
Larangan pemutaran lagu dan musik ini pada akhirnya membuat penumpang kini hanya ditemani suara mesin, knalpot, dan hembusan angin dari pendingin udara (AC).
“Iya hiburannya sekarang itu (desir angin AC dan suara knalpot),” ungkapnya.
Regis menambahkan, pihaknya akan kembali memutarkan lagu dan musik Indonesia apabila persoalan royalti benar-benar menemukan solusinya.
“Sampai isu royalti ini benar-benar clear 100 persen, baru kita akan bisa kembali normal lagi menyetel musik,” imbuh dia.
Salah satu kondektur PO Primajasa, Sansan (28), menilai bahwa lagu dan musik Indonesia kerap menjadi “obat” penghilang kantuk, khususnya bagi sopir dan kondektur bus selama perjalanan.
Karena tak lagi menyetel musik, Sansan mengaku sebisa mungkin terus mengobrol dengan sopir agar tidak mengantuk dan tetap fokus.
“Paling ya sering berkomunikasi lah antara sopir sama kondektur, banyak ngobrol,” ucap dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, pemutaran lagu atau musik di angkutan umum termasuk bus bisa terkena royalti.
Pasal 3 PP Nomor 56 tahun 2021 berbunyi bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut, termasuk pemutaran lagu atau musik di dalam bus.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
PO Primajasa Tak Lagi Setel Musik karena Khawatir Merugi Imbas Royalti Megapolitan 19 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/19/68a4790ba32f8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)