Dari hasil penyelidikan yang mendalam, Polres Boalemo akhirnya menetapkan Taufik Y. Nur, seorang oknum tenaga kesehatan (PNS), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Taufik Y. Nur diduga melakukan penganiayaan terhadap Rahmat Duhe, yang saat itu tengah berada di Puskesmas.
Iptu Saiful Djakatara menegaskan bahwa penetapan tersangka ini setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam teliti.
“Oknum tenaga kesehatan Taufik Y. Nur kini resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri, Rahmat Duhe,” ujarnya Sabtu (09/11/2024).
Polres Boalemo akan terus melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memastikan agar seluruh tahapan hukum dapat berjalan transparan dan adil.
Dengan penetapan tersangka ini, Polres Boalemo berharap dapat memberikan kejelasan atas kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.