Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PNS Belum Nikmati Kenaikan Gaji Hari Ini

PNS Belum Nikmati Kenaikan Gaji Hari Ini

Jakarta, CNN Indonesia

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum menikmati kenaikan gaji per Kamis (1/2) ini.

Hal itu disampaikan sejumlah PNS di berbagai instansi. Fianka, salah satu PNS di Pengadilan Negeri Slawi, Jawa Tengah, mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Januari lalu, gaji PNS harusnya naik mulai Februari ini.

Namun, saat ini belum karena masih menunggu surat dari instansi pusat. Kenaikan gaji, katanya, nanti akan dirapel.

“Instansi aku belum. Tapi pastinya rapel karena nunggu surat dari instansi pusat turun,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/2).

“Masing-masing instansi harus mengajukan data penggajian,” imbuhnya.

Senada, Valentina, PNS di Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengatakan gaji PNS belum naik per 1 Februari ini.

“Belum naik,” katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkapkan kenaikan gaji PNS seharusnya sudah bisa dicairkan pada Kamis (1/2) ini. Hal itu berdasarkan pernyataan yang ia ucapkan pada Selasa (30/1) lalu.

“Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” kata Azwar di Gedung Bappenas, Jakarta.

Ia menuturkan pihaknya telah mengirim dokumen dan melakukan harmonisasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Sekretariat terkait kenaikan gaji abdi negara itu.

“Kemenpan RB sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Kemensetneg, sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya,” kata Azwar.

Keputusan Jokowi menaikkan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.

Berdasarkan beleid yang diteken Jokowi pada 26 Januari lalu tersebut, kenaikan gaji berlaku mulai 1 Januari 2024.

(fby/sfr)