Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menangani sebanyak 55 masalah berakhir damai pada 2024 atau lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya 38 perkara, melalui mediasi dengan berbagai jenis gugatan.
“Perkara perdata yang berhasil damai melalui mediasi sejumlah 55 perkara,” kata Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta di Jakarta, Senin.
Arif mengatakan berbagai jenis gugatan itu yakni wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan kepemilikan.
Data tersebut, lanjut dia, dihitung sejak Januari 2024 sampai dengan 23 Desember 2024.
Adapun jika dibandingkan dengan data di kepaniteraan perdata, terlihat meningkat dibanding pada tahun sebelumnya yakni 2023.
Tercatat pada 2023 hanya sejumlah 38 perkara yang berhasil mencapai perdamaian.
Menurut dia, fakta tersebut tentu menggembirakan karena bisa menjadi salah satu tolok ukur bahwa alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi makin menjadi pilihan yang tepat oleh para pihak.
Selain itu, juga menunjukkan kualitas hakim mediator di PN Jakarta Selatan yang juga makin meningkat dalam hal mendamaikan pihak berperkara.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
