PMK Ekosistem Emas Dinilai Strategis, tetapi Perlu Pengawasan Ketat

PMK Ekosistem Emas Dinilai Strategis, tetapi Perlu Pengawasan Ketat

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait ekosistem emas merupakan langkah strategis dalam mendorong efisiensi dan daya saing sektor emas nasional. Namun, ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dan penguatan regulasi untuk mencegah celah yang merugikan negara.

Dua regulasi yang dimaksud yaitu PMK Nomor 51/2025 dan PMK Nomor 52/2025 yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan oleh bullion bank, dengan sejumlah pengecualian strategis.

“Kebijakan ini merupakan terobosan positif untuk meningkatkan efisiensi sistem, memperkuat likuiditas, dan menjaga daya saing sektor emas domestik di tengah tekanan pasar global,” kata Misbakhun dalam siaran pers dilansir Antara di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Meski demikian, politisi Partai Golkar ini menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat. Ia menyoroti perlunya definisi operasional yang rigid untuk menghindari multitafsir, serta kejelasan perlakuan pajak terhadap transaksi emas nonfisik atau digital yang semakin marak, namun belum diatur secara eksplisit.

“Tanpa penguatan yang solid, tujuan dari regulasi ini dikhawatirkan tidak tercapai sepenuhnya,” ujarnya.

Selain itu, Misbakhun menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang terintegrasi antar-lembaga untuk memantau seluruh rantai transaksi emas, guna menjamin manfaat ekonomi sektor emas dirasakan maksimal oleh negara dan masyarakat.

“Perumusan definisi yang presisi, kejelasan perpajakan transaksi digital, dan sistem pengawasan terintegrasi adalah kunci agar optimalisasi penerimaan negara benar-benar tercapai tanpa kebocoran,” tegasnya.