Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025.
Aturan ini bertujuan menyederhanakan proses kepabeanan bagi penumpang tertentu, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, dan jemaah haji.
PMK ini menggantikan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
PMK 35/2025 memberikan kemudahan berupa pemberitahuan pabean secara lisan, tanpa perlu mengisi formulir custom declaration (CD), bagi penumpang yang memenuhi kriteria tertentu.
“Pemberitahuan pabean atau custom declaration dapat dilakukan secara lisan. Jadi, tidak perlu menggunakan formulir, tetapi cukup secara lisan,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Chairul dalam media briefing PMK 35/2025 yang digelar secara daring pada Rabu (4/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa kemudahan ini berlaku bagi lima kategori penumpang, yaitu penumpang lanjut usia (60 tahun ke atas), jemaah haji reguler, tamu negara kategori VVIP, penyandang disabilitas, dan awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh direktur jenderal bea dan cukai.
Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif Bea Cukai untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan, serta menyederhanakan ketentuan terkait barang bawaan penumpang.
PMK ini juga mengatur fasilitas fiskal khusus bagi jemaah haji. Barang pribadi yang dibawa oleh jemaah haji reguler dari Arab Saudi akan dibebaskan dari bea masuk tanpa batasan nilai.
Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk diberikan hingga maksimal senilai FOB (free on board) US$ 2.500. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, serta dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan, tetapi dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).
“Bagi jemaah reguler akan diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya. Sedangkan jemaah khusus akan diberikan pembebasan bea masuk maksimal senilai FOB US$ 2.500,” jelas Chairul.
Selain lansia dan jemaah haji, PMK ini juga mengatur pemberian fasilitas kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional.
Pembebasan bea masuk dan pajak diberikan bagi penerima hadiah dari ajang di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan, selama disertai dokumen pembuktian dan tidak termasuk dalam daftar negatif, seperti kendaraan bermotor, barang kena cukai, minuman mengandung etil alkohol, serta hadiah dari undian atau perjudian.
“Barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan berupa media, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya diberikan pembebasan bea masuk, tidak dikenakan PPN dan PPNBM, serta dikecualikan dari PPh,” ujar Chairul.
Dengan diterbitkannya PMK 35 Tahun 2025, pemerintah berharap proses kepabeanan menjadi lebih inklusif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip keadilan fiskal dan kepatuhan terhadap hukum.
