PMI Dideportasi dari Malaysia Muntah Darah, Dirawat di Pekanbaru

PMI Dideportasi dari Malaysia Muntah Darah, Dirawat di Pekanbaru

Pekanbaru, Beritasatu.com – Satu dari 68 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia mengalami muntah darah akibat sakit yang diderita.

Pria dengan inisial RP (52) merupakan warga asal Provinsi Jambi. Saat ini, PMI yang dideportasi dari Malaysia itu tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru, Riau.

“Saat ini satu orang sedang dirawat di rumah sakit karena terindikasi diabetes. Ternyata pada saat di rumah ramah pada pukul 03.00 dini hari WIB, RP mengalami muntah darah dan langsung dilarikan ke RSUD Dumai,” kata Fanny kepada Beritasatu.com, Jumat (28/2/2025).

Saat ini, RP tengah terbaring lemah di ruang ICU RSUD Arifin Ahmad setelah dirujuk dari RSUD Dumai. “Saat ini korban masih dirawat dan karena tidak memiliki BPJS dan kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, BPJS, Jamkes, Baznaz dan instansi terkait untuk membantu PMI tersebut,” tutur Fanny.

Menurutnya, PMI yang dideportasi dari Malaysia itu ditunggui istrinya. “Sekarang pasien masih ditunggui oleh istrinya yang berasal dari Jawa Timur yang juga dideportasi. Kami tetap melakukan pendampingan terhadap RP hingga saat ini,” tandasnya.

RP dideportasi bersama 67 PMI dari Malaysia, Sabtu (22/2/2025) lalu. Seluruh PMI yang dideportasi seusai menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.

PMI terbanyak yang dideportasi berasal dari Nusa Tenggara Barat dengan 17 orang, disusul Jawa Timur 11 orang, Aceh 10 orang, Sumatera Utara delapan orang, dan Lampung dua orang, dan Jambi tiga orang. Kemudian, Sumatera Barat, NTT, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masing-masing dua orang.

PMI yang dideportasi dari Malaysia lainnya berasal dari Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi masing-masing tiga orang. “Sebagian dari mereka sudah ada yang dipulangkan ke daerah asal dan sebagian lagi masih menunggu keberangkatan di shelter P4MI Dumai,” pungkasnya.