Plt Bupati Situbondo Pecat Kades Sumberanyar yang Korupsi Dana Desa
Tim Redaksi
SITUBONDO, KOMPAS.com
– Pelaksana Tugas Bupati Situbondo Provinsi Jawa Timur, Khoirani memecat
Kepala Desa Sumberanyar
Kecamatan Mlandingan, yakni
Suhardi
, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Sutiyatno menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Desa Sumberanyar sesuai dengan keputusan Bupati Situbondo nomor 100.3.3.2/49/431.013/.
“Keputusan pemberhentian tersebut sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberhentian kepala desa yang ditetapkan tersangka,” katanya, Sabtu (1/2/2025).
Sebelumnya, Suhardi menjalani masa tahanan selama 2 tahun 4 bulan akibat terbukti melakukan
korupsi dana desa
(DD) tahun 2015 sampai 2016. Ia kini telah bebas.
“Untuk sekarang,
Plt Bupati Situbondo
menunjuk pejabat sementara, Fifin, sebagai Pj Kades Sumberanyar,” katanya.
Atas pemecatannya, Suhardi menyatakan berencana melakukan gugatan terhadap Plt Bupati Situbondo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Masyarakat Desa Sumberanyar tetap menginginkan saya sebagai kades, saya akan gugat Plt Bupati Situbondo ke PTUN,” katanya.
Dia merasa keputusan Plt Bupati Situbondo yang memberhentikannya melanggar aturan.
Menurutnya, pejabat sementara tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Plt Bupati Situbondo Pecat Kades Sumberanyar yang Korupsi Dana Desa Surabaya 2 Februari 2025
/data/photo/2025/02/01/679e34f4b8fa4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)