Bali, CNN Indonesia —
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menerima cendera mata berupa tetikus (mouse) dari Menteri Komunikasi dan Informasi Singapura Josephine Teo. Haruskah lapor ke KPK?
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Josephine memberikannya kepada Plate saat berada di ruangan penyambutan jelang sidang Forum Menteri Digital dan Ekonomi (DEMM), di Hotel Mulia, Nusa Dua, Bali, Rabu (31/8) pukul 16.45 WITA.
Pertemuan itu merupakan sambutan awal Plate kepada 12 negara dan dua lembaga, yang ikut hadir dalam sidang DEMM yang digelar Kamis (1/9).
Ketika hendak meninggalkan ruang pertemuan, Josephine memberikan cendera mata yang isinya perangkat tetikus kepada Plate. Terlihat, mouse itu merupakan perangkat besutan produsen teknologi asal Singapura, Razer. Perangkat itu merupakan mouse Pro Click Mini nirkabel.
Mouse itu banderol dengan harga bervariatif di marketplace, seperti Shopee dan Tokopedia, yakni pada kisaran Rp999 ribu hingga Rp1,2 jutaan. Razer merupakan merek yang kerap dipakai oleh para gamer untuk menunjang bermain game di PC. Produk andalanya mouse dan keyboard.
Gawai itu dibekali dengan konektifitas Razer HyperSpeed 2.4GHz wireless + Bluetooth, dengan ketahanan baterai sampai 725 jam. Mouse Razer wireless Pro Click Mini memiliki dimensi 100.2 mm x 62.7 mm x 34.2 mm, dengan berat 111gram ketika diisi dua baterai.
Diketahui, semua jenis pemberian dari dalam dan luar negeri mesti dilaporkan ke KPK oleh pejabat terkait. Hal itu berdasarkan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Pasal 2 ayat (1) Perkom itu mengatakan “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima”.
Apa itu gratifikasi? “Pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat [discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” tertulis pada Pasal 1 ayat (1).
Berapa batasan yang boleh? Perkom tersebut memang mengecualikan beberapa jenis pemberian dari wajib lapor. Misalnya, dari saudara sepanjang tak terkait jabatannya. Selain itu, ada batasan angka.
“Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000 setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000 dalam 1 tahun dari pemberi yang sama,” pasal 2 ayat (3) huruf o Perkom itu.
Selain itu, ada pengecualian untuk “pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.”
Plate dan pihak juru bicara Kominfo lainnya belum merespons perihal cendera mata ini.
Sejumlah contoh pelaporan cendera mata dari pejabat luar negeri pernah diungkap KPK. Misalnya, vinil atau piringan hitam Metallica yang didapat Presiden Jokowi dari PM Denmark Lars Lokke Rasmussen.
Setelah melaporkannya kepada KPK, Jokowi menggantinya seharga Rp 11 juta.
Untuk diketahui, Plate menggelar pertemuan bilateral dengan menteri ekonomi digital dari 12 negara, dan dua lembaga dalam pertemuan keempat Digital Economy Working Group (DEWG) 2022.
(can/arh)
[Gambas:Video CNN]