Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk jasa dan barang mewah.
Syaikhu menilai kebijakan ini sangat tepat untuk memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah yang saat ini jatuh.
Menurut Ahmad Syaikhu, keputusan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat kecil.
“Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” kata Syaikhu dalam keterangannya Rabu (1/1/2025).
Dia menekankan pentingnya implementasi program-program insentif yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat.
“Program insentif seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan. Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Syaikhu bilang, PKS akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus mendorong pemerintah menerapkan kebijakan perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial demi mendorong pemerataan ekonomi.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.”
“Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.
Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).
“Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.
Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.
“Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.
Prabowo mengatakan masih ada kesalahpahaman di masyarakat soal kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.
Menurut Prabowo, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.