PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Saat ini, pencairan PKH tahap kedua tahun 2025 menjadi perhatian utama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berapa besaran bantuan yang akan diterima pada tahap ini? Simak informasi lengkapnya berikut.
Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2025
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dengan anggota yang masuk dalam kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.
Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya. Saat ini, pencairan tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada bulan April, Mei, dan Juni 2025.
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) atau melalui PT Pos Indonesia bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank.
Nominal Bantuan PKH Tahap 2 Tahun 2025
Besaran bantuan yang diterima oleh setiap KPM berbeda-beda, tergantung pada jumlah dan jenis komponen dalam keluarga penerima. Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH tahap kedua:
Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) – Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun. Anak sekolah SD/Sederajat – Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun. Anak sekolah SMP/Sederajat – Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun. Anak sekolah SMA/Sederajat – Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun. Penyandang disabilitas berat – Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun. Lansia (di atas 60 tahun) – Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Nominal ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima dan dapat diambil melalui mesin ATM, agen bank, atau langsung di kantor pos.
Syarat dan Proses Pencairan PKH Tahap 2
Agar bantuan dapat diterima, KPM harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Masih memiliki komponen penerima PKH dalam keluarga. Mengikuti proses verifikasi kelayakan secara berkala, yang dilakukan oleh pendamping sosial PKH melalui aplikasi SIKS-NG. Memastikan status pencairan di aplikasi SIKS-NG, dengan status Surat Perintah Membayar (SPM) atau Siap Instruksi (SI).
Jika terdapat kendala dalam pencairan, KPM disarankan untuk segera menghubungi pendamping sosial PKH di daerah masing-masing atau memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Program Tambahan: BLT dan BPNT
Selain PKH, pemerintah juga mencairkan berbagai bantuan sosial lainnya, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Berikut adalah rinciannya:
BLT Dana Desa – Sebesar Rp900.000 untuk periode Januari-Maret 2025, yang dicairkan menjelang Idul Fitri. BPNT – Sebesar Rp600.000 yang dicairkan melalui rekening KKS atau PT Pos Indonesia. Bantuan Khusus Lansia DKI Jakarta – Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) mendapatkan Rp900.000 untuk triwulan pertama. Penting untuk Memantau Informasi Resmi
Dengan adanya pencairan PKH tahap kedua dan bantuan sosial lainnya, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok serta meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima.
Agar tidak ketinggalan informasi, penerima manfaat disarankan untuk rutin memantau informasi dari Kementerian Sosial, dinas sosial setempat, atau pendamping sosial PKH.
Pastikan data kependudukan selalu diperbarui dan sesuai dengan sistem DTSE agar bantuan dapat dicairkan tepat waktu dan tanpa kendala. Semoga pencairan bantuan sosial ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News