loading…
DPP PKB menyebut gugatan Achmad Ghufron ke Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditolak PN Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews/yulianto
JAKARTA – Sidang gugatan anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berakhir. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.
“Dengan ditolaknya Gugatan Gofron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pupus,” kata kuasa hukum DPP PKB Anwar Rachman (18/12/2024).
Menurut Anwar, tuduhan Gofron yang menganggap PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural terjawab sudah. Sebab, pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU No:2 Tahun 2008 Jo UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. “Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal,” ucapnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst lantaran diberhentikan.
Pemberhentian Achmad Ghufron sebagai anggota PKB yang dilakukan oleh DPP PKB berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 Tentang Penetapan Pemberhentian Ach Ghufron Sirodj (Penggugat) Dari Keanggotaan PKB karena Ghufron telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai.
Ghufron menyebut pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB sehingga Ghufron merasa telah didholimi PKB.
Padahal, kata Anwar, menurut peraturan perundang-undangan penyelesaian perselisihan partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus diselesaikan oleh internal Partai Politik yang diatur dalam AD/ART yakni Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.
“Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar,” ucapnya.
(cip)