PK Silfester Matutina Gugur, Hakim: Surat Alasan Sakitnya Tak Jelas Megapolitan 27 Agustus 2025

PK Silfester Matutina Gugur, Hakim: Surat Alasan Sakitnya Tak Jelas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

PK Silfester Matutina Gugur, Hakim: Surat Alasan Sakitnya Tak Jelas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
 Majelis hakim menyatakan bahwa surat keterangan sakit dari terpidana Silfester Matutina tidak sah dalam pengajuan penundaan sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan tidak ada keterangan yang menjelaskan penyakit apa yang diderita Silfester 
“Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” kata Ketut Darpawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Selain itu,tidak disebutkan juga nama dokter yang memeriksa Silfester sehingga dinyatakan sakit.
Rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut hari ini juga berbeda dengan pekan lalu.
“Karena pertama sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, yang kedua dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” tutur Hakim.
Setelah berdiskusi selama kurang lebih satu jam, akhirnya hakim pun memutuskan untuk menggugurkan sidang peninjauan kembali ini.
“Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur ya,” kata Hakim.
Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.