Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pj Gubernur Tetapkan UMP Sumut Naik 6,5 Persen ke Rp2,99 Juta – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pj Gubernur Tetapkan UMP Sumut Naik 6,5 Persen ke Rp2,99 Juta

Pj Gubernur Tetapkan UMP Sumut Naik 6,5 Persen ke Rp2,99 Juta

Medan, CNN Indonesia

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.

Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya di atas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5 persen sampai 9 persen sesuai klasifikasi masing-masing sektor.

“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut,” ucap Fatoni, Kamis (12/12/2024).

Fatoni mengatakan UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor pertanian dan kehutanan perikanan dengan kenaikan 6 persen di atas UMP, yakni Rp3.172.113.

Kemudian, sektor pertambangan dan penggalian dengan kenaikan 6,5 persen di atas UMP, yakni Rp3.187.075. Selanjutnya sektor industri pengolahan dengan kenaikan antara 4 persen – 6 persen di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.

Tak hanya itu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6 persen – 7,5 persen di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor pengangkutan dan pergudangan, dengan kenaikan 4 persen di atas UMP, yakni Rp3.112.261.

Kemudian sektor akomodasi dan penyediaan makan minum, dengan kenaikan antara 3,5 persen – 5 persen di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187.

Selanjutnya, sektor informasi dan komunikasi, dengan kenaikan 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor aktivitas keuangan dan akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889.

“Paling lambat bupati dan wali kota dapat segera mengumumkan UMK dan UMSK pada 18 Desember 2024 mendatang,” urai Fatoni.

Fatoni juga menekankan, sebelum penetapan, telah dilakukan Rapat Dewan Pengupahan dan koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha.

“Hal tersebut sangat penting dan strategis agar semua pihak dapat memutuskan kebijakan yang tepat dan dapat diterima semua pihak. Semoga penetapan ini dapat berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif,” ucapnya.

(fnr/sfr)

Merangkum Semua Peristiwa