Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pj Gubernur Aceh: Tindak tegas SPBU pelanggar penyaluran BBM subsidi

Pj Gubernur Aceh: Tindak tegas SPBU pelanggar penyaluran BBM subsidi

BBM Subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah bawah untuk menopang kegiatan ekonomi mereka, kita harus melindungi. Oleh karena itu, tindak tegas jika ada SPBU atau oknum yang bermain dalam penyalurannya, bila perlu cabut izinnyaBanda Aceh (ANTARA) – Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA bakal menindak tegas pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan biosolar.

“BBM Subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah bawah untuk menopang kegiatan ekonomi mereka, kita harus melindungi. Oleh karena itu, tindak tegas jika ada SPBU atau oknum yang bermain dalam penyalurannya, bila perlu cabut izinnya,” kata Safrizal ZA, di Banda Aceh, Sabtu.

Safrizal mengatakan, jika BBM subsidi dimanfaatkan oleh oknum bermodal besar, maka usaha rakyat kecil hancur dan pengusaha nakal semakin besar. Karena itu, perlu diberikan tindakan tegas.

“Harus ada contoh untuk memberi efek jera, lakukan saja. Jika ada yang mengancam, maka Kapolda, Pangdam dan Kejaksaan yang akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Safrizal menegaskan, Pemerintah Aceh bakal selalu melindungi masyarakat yang membutuhkan. Apalagi, permintaan BBM subsidi telah diberikan sesuai perhitungan. Tetapi, karena adanya oknum yang bermain curang, maka kekurangan stok kerap terjadi.

“Sebelumnya kita telah melakukan perhitungan dan cukup. Namun ternyata ada yang bermain, maka terjadilah kekurangan stok seperti ini. Tahun ini masih ada 2,5 bulan, jatah rakyat habis, ini tentu tidak baik,” katanya.

Untuk mengatasi kekurangan stok BBM Subsidi ini, Pj Gubernur Aceh meminta manajemen Pertamina Patra Niaga untuk memblokir seluruh QR (Quick Response) code untuk kendaraan di atas enam roda, selain kendaraan yang dikecualikan.

“Segera blokir seluruh kendaraan di atas enam roda, kecuali kendaraan bantuan kebencanaan dan lainnya. Blokir juga kendaraan perkebunan dan pertambangan serta kapal ikan di atas 30 GT,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki Pertamina Patra Niaga, maka harus ada SPBU dan oknum pelaku yang ditindak guna menjadi pelajaran dan efek jera terhadap lainnya.

“Sampling penegakan hukum harus dilakukan, baik secara administratif maupun dari aspek hukum,” kata Safrizal ZA.

Baca juga: Pemprov Aceh tegaskan komitmen bantu kembangkan UMKM kelapa sawit
Baca juga: Pemprov buka peluang merek parfum dunia buka pabrik di Aceh
 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024