Pj Bupati Nganjuk Teken Penetapan Candi Ngetos dan Candi Lor Jadi Cagar Budaya

Pj Bupati Nganjuk Teken Penetapan Candi Ngetos dan Candi Lor Jadi Cagar Budaya

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Candi Ngetos dan Candi Lor di Kabupaten Nganjuk akhirnya resmi ditetapkan menjadi cagar budaya. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/79/K/411.013/2025 dan 100.3.3.2/80/K/411.013/2025 yang dikeluarkan Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, pada Kamis (13/2/2025). 

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, R Yuli Kuntadi mengatakan penetapan candi Ngetos dan Candi Lor sebagai struktur cagar budaya ini berdasarkan rekomendasi TACB. 

Pihaknya menyerahkan rekomendasi itu ke Disporabudpar akhir Desember 2024.

Di sisi lain, proses rekomendasi Candi Lor dan Candi Ngetos telah melalui kajian dan penelitian yang cukup panjang. 

“Oleh karenanya, kami penuh keyakinan untuk merekomendasikan kepada Pj Bupati Nganjuk agar ditetapkan sebagai struktur cagar budaya. Alhamdulillah, penetapan telah disetujui dan diteken Pj Bupati,” katanya, Sabtu (15/2/2025). 

Atas keluarnya keputusan ini, Anggota TACB Kabupaten Nganjuk, Usman Hadi memberikan apresiasi. 

Menurutnya pula, penetapan cagar budaya ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

Berdasar catatan, sebelumnya, Kabupaten Nganjuk hanya memiliki satu cagar budaya, yakni Masjid Al-Mubarok. 

Masjid Al-Mubarok ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya oleh Gubernur Jawa Timur pada 2016.

“Hal ini menjadi penetapan cagar budaya pertama yang dilakukan Pemkab Nganjuk. Kami sangat berterima kasih kepada Pak Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, Disporabudpar, DPRD Nganjuk, dan seluruh stakeholder yang turut membantu proses penetapan cagar budaya dua candi ini,” paparnya. 

Usman menjelaskan, Candi Ngetos dan Candi Lor memang sudah seharusnya ditetapkan menjadi cagar budaya.

Karena keduanya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan di daerah.

Ditambah lagi, sebagian sejarawan berpendapat Candi Ngetos merupakan candi pendharmaan abu Raja Hayam Wuruk. 

Kendati demikian, berkaitan dengan hal itu perlu penelitian lebih lanjut.

Informasi lain, candi yang berlokasi di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ini merupakan bangunan suci umat Hindu yang diperkirakan dibangun pada abad ke-XV, atau pada era Hayam Wuruk saat memerintah Kerajaan Majapahit. 

Untuk Candi Lor erat kaitannya dengan peringatan Hari Jadi Nganjuk. 

Prasasti Anjuk Ladang bertanggal 10 April 937 Masehi yang ditemukan di sekitar candi hingga sekarang dipakai untuk memperingati hari jadi daerah.

Candi yang berada di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini adalah tempat peribadatan umat Hindu yang dibangun oleh Mpu Sindok, raja pertama Kerajaan Medang periode Jawa Timur pada tahun 937 Masehi. 

“Sudah seharusnya Candi Ngetos dan Candi Lor ditetapkan jadi cagar budaya,” tutupnya