Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Piyu Meradang Cuma Dapat Royalti Rp 125.000 dari LMKN

Piyu Meradang Cuma Dapat Royalti Rp 125.000 dari LMKN

Jakarta, Beritasatu.com – Gitaris grup band Padi Satriyo Yudi Wahono atau yang akrab disapa Piyu mengaku kesal hanya mendapatkan royalti sebesar Rp 125.000 atas hasil karyanya selama ini. Atas alasan itu dia merasa tidak puas dengan hasil kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga yang mengolektif royalti musisi. 

“Ya, tahun ini saja saya cuma dapat royalti Rp 125.000.  Jadi, ada hal yang enggak benar gitu. Makanya saya bilang, LMKN tidak kompeten. Kalau LMKN ini memang tidak bisa menjalankan tugasnya, ya memang,” tutur Piyu dikutip dari Channel Youtube, Kamis (19/12/2024). 

“Angka yang disebutkan Piyu itu hanya didapatkan dari satu kali konser musik. Piyu dapat royalti bukan hanya pencipta lagu, tetapi dia juga dapat royalti sebagai performer. Dia juga dapat royalti dari digital yang angkanya sekitar dua digit,” tutur Johnny saat ditemui di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024). 

Sedangkan Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengaku siap duduk bareng dengan Piyu terkait cuitannya itu untuk menerangkan data dan pendapatan royalti yang seharusnya diterimanya. 

“Kita akan mengundang beliau dalam waktu dekat. Kita akan buka datanya apakah ada kekeliruan dalam penghitungan atau ekspektasi yang terlalu tinggi. Kita akan terangkan meski lagunya diputar di mana-mana apakah royalti Piyu dibayar apa enggak, makanya perlu duduk bareng biar tahu datanya,” tandasnya. 

Merangkum Semua Peristiwa