PIKIRAN RAKYAT – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam hal biaya pendidikan. Setiap tahun, siswa penerima manfaat PIP selalu menantikan pencairan dana bantuan ini.
Namun, apakah benar dana PIP Februari 2025 sudah cair? Jika memang sudah, bantuan ini akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membeli buku, seragam, alat tulis, dan membiayai kebutuhan sekolah lainnya.
Jadwal Pencairan Dana PIP Februari 2025
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pencairan dana PIP biasanya dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun.
Februari 2025 merupakan jadwal pencairan tahap pertama yang akan berlangsung hingga bulan April. Proses pencairan dana ini akan dilakukan secara bertahap, tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah dan daerah.
Namun hingga saat ini belum ada informasi terkait pencairan bansos PIP. Mengingat jadwal tahap 1 dimulai Februari, maka siswa tinggal menunggu saja dana yang akan dikirim ke rekening bulan ini.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PIP Februari 2025
Untuk lebih memastikan dana sudah cair atau belum, siswa dapat mengecek status penerima bantuan PIP Februari 2025 secara mandiri melalui website resmi PIP Kemdikbud. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Akses website PIP Kemdikbud melalui tautan berikut: https://pip.kemdikbud.go.id Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia. Klik tombol ‘Cari’. Tunggu beberapa saat hingga sistem selesai melakukan pencarian status informasi.
Sistem akan menampilkan data pencairan dana bantuan PIP dan jadwal lengkapnya.
Kriteria Penerima Bantuan PIP Februari 2025
Siswa dari keluarga kurang mampu harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan agar bisa mendapatkan bantuan PIP pada pencairan Februari 2025, antara lain:
Peserta Didik Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah Berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin, termasuk di antaranya anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sekarang berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). Bagi keluarga yang belum terdata dalam DTKS, maka harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Anak yatim piatu/yatim/piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, disabilitas, dan sebagainya. Pelajar yang tidak bersekolah (Drop Out)
Pastikan untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber yang valid agar tidak termakan oleh berita tidak benar terkait pencairan dana PIP.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
