Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

pintar.bi.go.id Sudah Bisa Dibuka! Langsung Daftar Sebelum Kehabisan

pintar.bi.go.id Sudah Bisa Dibuka! Langsung Daftar Sebelum Kehabisan

PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui situs pintar.bi.go.id. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, meskipun sempat ada gangguan teknis di periode sebelumnya.

Kini, situs sudah bisa diakses kembali. Yuk, simak panduan lengkapnya agar tidak ketinggalan!

Kenapa PINTAR BI Sempat Error?

Banyak masyarakat mengeluh situs sulit diakses. Ada beberapa penyebab utama kenapa pintar.bi.go.id sempat error:

Lonjakan Pengunjung: Saat pendaftaran dibuka, ribuan orang mengakses situs secara bersamaan, menyebabkan server overload. Koneksi Internet: Jaringan yang lambat atau terputus ikut memperparah masalah. Gangguan Teknis: Beberapa masalah teknis tak terduga juga dilaporkan terjadi.

Namun, BI sudah mengatasi gangguan ini. Berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com pada pukul 11.23 WIB, situs PINTAR BI sudah kembali normal.

Cara Daftar Penukaran Uang Baru di PINTAR BI

Agar lebih mudah, ikuti langkah-langkah berikut:

Kunjungi situs pintar.bi.go.id Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’ Klik ‘Lihat Lokasi’ untuk memilih lokasi penukaran terdekat. Tentukan tanggal dan waktu penukaran. Isi data pemesanan (NIK, nama lengkap, nomor telepon, email). Tentukan jumlah lembar uang yang akan ditukarkan (sesuai batas maksimal). Centang pernyataan persetujuan dan klik ‘Pesan’. Download bukti pemesanan. Bawa bukti pemesanan dan KTP asli saat penukaran di lokasi yang dipilih.
Tips: Akses situs di jam-jam sepi agar lebih lancar!

Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025Berdasarkan pengumuman resmi Bank Indonesia, berikut jadwal penukaran uang baru:

Tahap I (22 Maret 2025): Khusus Pulau Jawa, pukul 08.00 – 18.00 WIB di 1.505 lokasi. Tahap II (23 Maret 2025): Luar Pulau Jawa, mulai pukul 09.00 WIB di 1.043 lokasi.

Penukaran langsung berlangsung 24-27 Maret 2025. Pastikan mendaftar lebih dulu, ya!

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru di PINTAR BI Penukaran sesuai tanggal, lokasi, dan waktu di bukti pemesanan. Bukti pemesanan (cetak atau digital) harus ditunjukkan. Uang yang ditukarkan harus sesuai nominal pemesanan. Uang harus dipilah per pecahan dan tahun emisi (tanpa perekat). NIK-KTP hanya bisa dipakai sekali hingga penukaran sebelumnya selesai. Berapa Batas Maksimal Penukaran Uang Baru?

BI menetapkan batas maksimal penukaran per orang sebesar Rp 4,3 juta, dengan rincian:

Uang Pecahan Besar (UPB): Total Rp 2 juta Uang Pecahan Kecil (UPK): Total Rp 2,3 juta Kenapa Jadwal Penukaran Berubah?

Perubahan jadwal penukaran terjadi karena gangguan teknis di periode ke-3 (16 Maret 2025). Bank Indonesia menjelaskan bahwa lonjakan pengguna membuat server kewalahan.

“Untuk meningkatkan layanan penukaran, kami melakukan penyesuaian jadwal pemesanan,” ujar pihak BI dalam pengumumannya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa