Pindar di Bawah Naungan AFPI Wajib Patuhi ISO 270001 Keamanan Data dan Informasi

Pindar di Bawah Naungan AFPI Wajib Patuhi ISO 270001 Keamanan Data dan Informasi

Bandung, Beritasatu.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang berada di bawah naungannya bukan bagian dari pinjaman online (pinjol) ilegal tetapi pinjaman daring (pindar). AFPI juga menegaskan bahwa platform pindar wajib patuhi ISO 270001.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) AFPI Kuseryansyah mengatakan, dahulu AFPI merupakan bagian dari pinjol, tetapi pinjol yang baik. Namun, karena stigma buruk pinjol di masyarakat, maka penamaan industri ini berubah menjadi pindar. 

“Pindar ini sudah berproses sejak tahun lalu dan sebenarnya kita sudah naik turun untuk penamaan industri ini. Bahasa kerennya memang fintech dan bahasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) LPBBTI atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi,” ucapnya dalam AFPI Journalist Workshop & Gathering di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/1/2025).

Ia menegaskan, bahwa penyelenggara fintech P2P lending di bawah AFPI sangat berbeda dengan pinjol ilegal. Hal ini karena platform di bawah naungan AFPI tidak memberikan bunga tinggi dan mengakses data pengguna sembarangan hingga disebarluaskan.

“Fintech P2P lending di bawah AFPI wajib mematuhi regulasi terkait keamanan data dan informasi, yakni ISO 270001. Seluruh karyawan kami dari mulai office boy hingga CEO wajib mengikuti training ISO,” ucapnya.

ISO 27001 diketahui merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keamanan informasi atau Information Security Management System (ISMS).

Standar ini diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dan dirancang untuk membantu organisasi mengelola keamanan informasi secara sistematis dan proaktif.

Sementara, Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Chairul Aslam menyatakan, layanan pendanaan berbasis teknologi yang dikenal sebagai pindar menawarkan solusi keuangan yang lebih aman dan transparan dibandingkan dengan pinjol ilegal.

Chaslam, panggilan akrabnya, mengungkapkan bahwa terdapat lima perbedaan utama antara pindar dan pinjol.

“Pertama, pindar telah mengantongi izin resmi dari OJK dan hanya meminta tiga akses yang relevan, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika ada aplikasi yang meminta akses lebih dari itu, dapat dipastikan aplikasi tersebut ilegal,” jelas Chaslam pada kesempatan yang sama.

Kedua, ia menegaskan bahwa pindar memiliki dasar hukum yang kuat, seperti yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mulai berlaku pada 24 Desember 2024.

“Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki regulasi yang jelas, sehingga beroperasi tanpa pengawasan, khususnya dalam hal pengenaan bunga dan biaya,” katanya.

Ketiga, bunga dan biaya dalam layanan pindar telah diatur oleh OJK, sehingga lebih terjangkau dan transparan. Sementara itu, pinjol ilegal sering kali menetapkan bunga yang tidak wajar, sehingga memberatkan pengguna, terutama saat proses penagihan.

Keempat, proses penagihan pada perusahaan pindar dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang beretika.

“Kami tidak membenarkan agen melakukan penagihan di luar batas etika, seperti di malam hari, hari libur, atau menggunakan cara-cara intimidatif. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan metode tidak beretika, termasuk ancaman,” tambahnya.

Kelima, Chaslam menjelaskan bahwa pindar memiliki saluran pengaduan resmi, mulai dari platform, asosiasi, hingga OJK, yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah konsumen.

“Pinjol ilegal tidak menyediakan perlindungan hukum, sehingga rentan merugikan masyarakat, berbeda dengan pindar yang berada di bawah naungan AFPI yang diatur dengan jelas,” tutupnya.