Pilu Veteran 94 Tahun di Takalar, Tanah 1,4 Hektar Hasil Perjuangan Tiba-Tiba Beralih ke Orang Lain Makassar 7 Oktober 2025

Pilu Veteran 94 Tahun di Takalar, Tanah 1,4 Hektar Hasil Perjuangan Tiba-Tiba Beralih ke Orang Lain
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        7 Oktober 2025

Pilu Veteran 94 Tahun di Takalar, Tanah 1,4 Hektar Hasil Perjuangan Tiba-Tiba Beralih ke Orang Lain
Tim Redaksi
 
TAKALAR, KOMPAS.com –
 Seorang kakek di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terkejut saat mengetahui tanah yang telah ia huni dan garap selama puluhan tahun tiba-tiba beralih kepemilikan.
Fakta ini terungkap setelah korban tidak bisa lagi membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti biasanya, karena nama wajib pajak telah berganti tanpa sepengetahuannya.
Husain Daeng Sanre (94), seorang veteran pejuang kemerdekaan, harus menghadapi kenyataan pahit.
Lahan seluas 1,4 hektar miliknya di Dusun Toddosila, Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, yang terdiri dari persawahan, kebun, dan bangunan, mendadak berpindah tangan.
“Selama ini saya garap, tapi pada tahun 2023 saya sudah tidak bisa bayar pajak, alasannya ini tanah sudah bukan saya yang punya,” kata Husain Daeng Sanre saat dikonfirmasi Kompas.com di kediamannya, Senin (6/10/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, lahan tersebut merupakan hasil jerih payah Husain.
Awalnya lahan tersebut adalah hutan belantara yang kini telah menjadi area permukiman. Lahan itu ia rintis sejak 1950, setelah berhenti berjuang sebagai pejuang kemerdekaan.
“Saya dulu tergabung dalam pasukan gerilya dan pasukan ini dibubarkan pasca kemerdekaan Indonesia. Dari situlah saya mulai membuka lahan ini pada tahun 1950 dan saya bayar pajak sejak tahun 1952 sampai tahun 2022,” ungkap Husain, yang masih berstatus anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
Kasus sengketa tanah ini mulai tercium saat Husain hendak membayar PBB pada 2023. Namanya sebagai wajib pajak telah hilang dan digantikan oleh orang lain.
“Ini lahan tidak pernah saya serahkan ke orang lain kecuali ke anak-anakku, tapi ini nama pembayar pajak sudah bukan saya, tetapi orang lain, bukan juga atas nama anak-anakku,” tegas Husain.
Meski begitu, ia teringat sebuah peristiwa beberapa tahun lalu.
Husain mengaku pernah didatangi seseorang bernama Lukman Hakim bersama sekretaris desa untuk menandatangani secarik kertas yang isinya tidak ia ketahui.
“Pernah dulu dia (Lukman Hakim) datang minta tanda tangan tapi waktu itu saya sakit tapi dia paksa bahkan saya sempat hanya untuk apa itu tanda tangan tetapi dia bilang tidak usah khawatir tanda tangan saja ini ada pak Sekdes” kata Husain Daeng Sanre.
Sementara itu, Kepala Desa Lantang, Hamzah, yang dikonfirmasi secara terpisah, membantah pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pengalihan hak tersebut. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai.
“Saya tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat pengalihan nama pembayar pajak dan saya berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Hamzah kepada Kompas.com.
Selama ini, korban hanya memegang alas hak berupa bukti pembayaran pajak sejak 1952 dan belum sempat membuat sertifikat. Merasa menjadi korban dugaan penipuan dan penyerobotan lahan, Husain berencana akan segera menempuh jalur hukum.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.