Pilu Siswi SMA Dibuang ke Sungai Lalu Tewas usai Dirudapaksa Pacar dan Temannya, Sempat Pesta Miras

Pilu Siswi SMA Dibuang ke Sungai Lalu Tewas usai Dirudapaksa Pacar dan Temannya, Sempat Pesta Miras

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Nasib siswi pelajar SMA dibuang ke sungai hingga tewas setelah dirudapaksa oleh pacar dan dua temannya. 

Korban diketahui berinisial PRA (18) warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Polisi lalu menangkap ketiga pelaku pembunuhan PRA.

Diketahui, jenazah PRA ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Selasa (11/2/2025) lalu. 

Ketiga pelaku adalah AP (18) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama.

Lalu pelaku kedua adalah AT (18), dan pelaku ketiga yakni LI (32), keduanya merupakan warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. 

Ketiga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, dari ketiga pelaku, AP adalah pacar dari korban PRA. 

“Tiga pelaku sudah kami amankan. Salah satu pelaku memang memiliki hubungan dengan korban. Di mana pada hari Senin (10/2/2025) AP mengajak bertemu korban,” ucap AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (13/2/2025). 

Korban dan pacarnya ini sebenarnya baru kenal, kemudian mereka berdua janjian untuk bertemu.

Keduanya lalu bertemu di Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang sebelum akhirnya AP mengajak korban ke Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, ke salah satu rumah pelaku yakni AT.

“Pacar dari korban ini mengajak korban ke rumah salah satu rumah pelaku yakni AT. Setelah itu korban ditinggalkan di rumah itu. Barulah saat itu AP dan AT pergi keluar untuk membeli minuman keras,” ujarnya. 

Setelah pergi membeli minuman keras, AP dan AT kembali dan menemui korban yang masih berada di rumah AT.

Setelah sampai di rumah, ada LI juga yang menunggu dan ketiganya sempat minum-minum terlebih dahulu.

Sehabis minum-minum itu, korban diajak ke daerah sawah di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. 

Saat menuju ke sawah itu, AP dan LI berboncengan tiga dengan korban.

AP berada di depan, di tengah ada korban, dan LI duduk di bagian paling belakang.

“AT ini melihat dari belakang karena mengikuti dari belakang,” imbuhnya. 

Tiba di sawah itulah, aksi bejat ketiga pelaku ini dimulai.

Ketiganya melakukan rudapaksa terhadap korban di sawah tersebut, juga sempat memukuli korban.

Sesuai keterangan dari pelaku, korban sempat melakukan perlawanan.

Karena korban tidak mau dilakukan persetubuhan.

Namun tiga pelaku tetap memaksa dan melancarkan aksi bejatnya itu secara bersama-sama. 

Ketiga pelaku punya peran masing-masing.

Ada yang memegang tangan korban, ada yang memegang kaki korban, dan ada yang melakukan rudapaksa, dan itu dilakukan bergiliran. 

“Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut sehingga korban tidak berdaya. Di mana pembuktian itu sesuai dengan hasil autopsi bahwa ada pendarahan di dalam perut korban,” ungkapnya.

Setelah dilakukan rudapaksa secara bergilir, kondisi korban sudah tidak berdaya.

AP dan LI lalu membawa korban ke sungai di daerah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan langsung membuang korban ke sungai tersebut. 

Salah satu pelaku yakni AT juga melihat saat kedua pelaku membuang korban ke sungai di daerah Desa Godong.

Saat dibuang di sungai, korban masih hidup, namun dalam kondisi lemas, dan akhirnya meninggal karena tenggelam. 

Sampai akhirnya pada Selasa (11/2/2025), jasad gadis muda ini ditemukan di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

“Para pelaku membuang ke sungai dengan harapan untuk menghilangkan jejak. Kemudian para pelaku ini merampas sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban,” bebernya.

Motor yang dirampas para pelaku itu dijual dengan harga Rp 2.200.000. Dan sebanyak Rp 800.000 sudah digunakan untuk keperluan ketiga pelaku. 

“Barang bukti yang kami amankan sisa uang yang memang belum digunakan. Motifnya ingin menguasai barang korban yang juga pacar dari pelaku utama. Para pelaku sudah dikendalikan oleh alkohol sehingga membuat ketiga pelaku ini di luar batas kendali,” pungkasnya. 

Ketiga pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Ketiganya dijerat Pasal 340 atau 339, 338 dengan hukuman kurang seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Sementara itu, kasus pria bunuh pacar lainnya juga pernah terjadi di Tangerang Selatan, Banten.

Terungkap sosok wanita yang ditemukan tewas dalam kontrakannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Korban adalah Novia Sopiah, seorang janda yang tinggal sendirian di kontrakan tersebut selama setengah tahun terakhir.

Ia diduga dibunuh oleh anggota TNI berinisial Pratu TS.

Hubungan antara korban dengan pelaku adalah pacar.

Menurut keterangan warga setempat, Novia Sopiah adalah seorang janda yang bekerja sebagai pelayan.

Ya, Novia Sopiah, wanita yang ditemukan tewas dianiaya oknum TNI AD di rumah kontrakan, kampung Bonjol, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten disebut bekerja sebagai pelayan toko.

Warga setempat Satryo mengatakan berdasarkan informasi yang didapatnya, korban single parent.

Korban diketahui tinggal sendiri di kontrakan tersebut.

“Saya tahunya tinggal sendiri, single parent (janda),” ujar Satrio dikutip Kompas.com, Jumat (31/1/2024). 

Korban Novia disebut telah tinggal di kontrakan berwarna kuning lokasi kejadian selama setengah tahun.

Menurut warga sekitar pun, korban dikenal sebagai pribadi yang baik dan supel. 

Satrio mengaku dirinya baru tahu ada temuan jenazah setelah dirinya pulang bekerja.

“Pas cium ke sini nggak tahu (aroma itu) bau-bau apa,” kata Satrio.

Kini garis kuning membentang di depan sebuah rumah kontrakankorban.

Garis kuning tersebut bertuliskan “Dilarang Keras Melewati Garis Polisi Militer”.

Sementara itu, warga lainnya bernama Niko, menyebut anggota Denpom (Polisi Militer) telah mendatangi rumah kontrakan tersebut.

“Saya awalnya di rumah, mereka dateng sore,” kata Niko dikutip dari Tribuntangerang.com.

Niko mengatakan sebelum penemuan mayat, sempat tercium bau tak sedap dan menjadi perhatian warga setempat. 

Awalnya, warga menduga bau tersebut berasal dari sampah atau tikus yang biasa ditemukan di sekitar area tersebut. 

“Kalau lewat, tercium bau-bau di depan rumah, pikir bau dari sampah atau tikus, karena banyak tikus,” kata Niko.

Setelah diketahui ada penemuan mayat, penghuni kontrakan di sisi kanan dan kiri memilih untuk mengungsi ke tempat lain.

“Tak tahu pada enggak tidur di situ, pada takut kali,” kata Niko.

Kapendam Jaya Kolonel Infanteri Deki R Putra mengkonfirmasi bila wanita tersebut dibunuh oknum anggota TNI AD.

Terduga pelaku bertugas di Yonif 318, satuan Kostrad.

Ia pun mengungkap awal mula penemuan jenazah wanita di Pondok Aren, Tangerang Selatan tersebut.

Bolos kerja

Awalnya pihaknya mendapati ada seorang anggota tidak hadir tanpa izin atau desersi dari satuan mulai tanggal 19 Januari 2025.

Kemudian pihak satuan  melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Hingga akhirnya, terduga pelaku pun ditangkap di Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku pun mengakui sudah melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita.

“Selama meninggalkan satuan yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Kolonel Deki R Putra  saat dikonfirmasi Jumat (31/1/2025).

Kemudian pihak satuan berkoordinasi dengan Denpom Jaya/1 Tangerang untuk mengecek lokasi yang disampaikan terduga pelaku.

Ternyata pengakuan terduga pelaku benar. Di dalam kontrakanditemukan jasad wanita.

Kemudian jasad korban pun dievakuasi untuk proses autopsi dalam rangka penyelidikan.

Pratu TS ditetapkan jadi tersangka

Garis polisi yang membentang di lokasi kejadian itu tampak mencolok dengan tulisan “Dilarang Keras Melewati Garis Polisi Militer”.

Aroma busuk tercium ketika melintas di depan rumah kontrakan yang terletak di tengah pemukiman warga itu.

Bau busuk yang menggegerkan warga ternyata berasal dari jasad seorang perempuan berinisial N (26), seorang single parent yang sehari-harinya bekerja di sebuah toko baju. 

Perempuan itu belakangan diketahui dibunuh oleh oknum anggota TNI, Pratu TS.

Saat ini, Pratu TS belum ditetapkan sebagai tersangka meski telah ditangkap.

Hal itu disampaikan Kapendam Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).

“Penetapan tersangka setelah hasil pemeriksaan dan saat ini masih status asas praduga tak bersalah sesuai dengan hukum di Indonesia,” katanya.

Kapendam menuturkan yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif di Pom.

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui motif Pratu TS tega mengakhiri hidup seseorang.

“Korban pacarnya kenapanya ini mohon waktu masih dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Peristiwa pembunuhan ini dilakukan Pratus TS di sebuah kontrakan di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Yang bersangkutan pun sudah ditahan di Denpom Jaya 1 Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan.

Kapendam menegaskan komitmen pimpinan TNI AD akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yg melanggar hukum.

“Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi dan apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi,” imbuh Kapendam.

Dia memastikan perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.

Diketahui oknum anggota TNI AD tersebut berasal dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (desersi) dari satuan mulai tanggal 19 Januari 2025.

Dari satuan yang bersangkutan melaksanakan pencarian terhadap oknum tersebut.

Atas pencarian yang dilakukan, yang berangkutan berhasil ditangkap di daerah Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan krpada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kemudian pihak satuan berkoordinasi dengan Denpom Jaya/1 Tangeranguntuk mengecek ke TKP yang disampaikan oleh yang bersangkutan.

Setelah benar ditemukan korban di TKP maka segera dievakusi ke RSUD Tangerang untuk diotopsi dan dilakukan langkah-langkah selanjutnya.(*)