FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara dan pegiat media sosial, Denny Siregar, turut memberikan pandangannya terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) sebesar 20 persen.
Dalam unggahannya, Denny menyampaikan kekhawatiran terhadap polarisasi politik yang semakin membesar di setiap pemilihan presiden (Pilpres).
“Pilpres 2019, kita terbagi 2 kubu. Pilpres 2024, kita terbelah lagi menjadi 3 kubu,” ujar Denny dalam keterangannya di aplikasi X @Dennysoregar7 (5/1/2025).
Denny menyoroti bahwa masyarakat Indonesia semakin terfokus pada pembentukan kubu-kubu politik.
“Pilpres 2029, dengan hilangnya PT 20 persen, entah kita akan terbagi berapa kubu?,” Denny menuturkan.
Menurutnya, hal ini justru berpotensi mengalihkan perhatian dari isu-isu yang lebih mendesak, seperti kondisi ekonomi rakyat yang terus memburuk.
“Kita lebih fokus berkubu di politik. Padahal di sekitar kita sekarang, ekonomi saudara-saudara kita runtuh pelan-pelan,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan presidential threshold inkonstitusional.
Dikatakan Anas, keputusan tersebut memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia.
“Seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan Capres dan Cawapres, karena MK memutuskan bahwa presidential treshold inkonstitusional,” ujar Anas dalam keterangannya di aplikasi X @anasurbaninggrum (2/1/2025).
Ia menyebut putusan MK ini sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem demokrasi yang selama ini dinilai tidak adil.