Pilkada Ulang Pangkalpinang, 4 Paslon Resmi Mendaftar di KPU Regional 29 Juni 2025

Pilkada Ulang Pangkalpinang, 4 Paslon Resmi Mendaftar di KPU
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Juni 2025

Pilkada Ulang Pangkalpinang, 4 Paslon Resmi Mendaftar di KPU
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Sebanyak empat
pasangan calon
mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (
KPU
) untuk
Pilkada Ulang
Kota
Pangkalpinang
2025.
Komisioner KPU Pangkalpinang M. Maarif mengatakan, pendaftaran resmi ditutup pada Sabtu (28/6/2025) pukul 23.59 WIB setelah dibuka selama tiga hari.
“Sampai penutupan pendaftaran, ada empat pasangan calon yang mendaftar, terdiri dari satu pasang dari jalur perseorangan dan tiga pasang dari parpol,” kata Maarif saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).
Maarif menjelaskan, pasangan bakal calon yang telah mendaftar ialah Eka Mulya – Ratmida Dawam (perseorangan/independen) dan Maulan Aklil – Zeki Yamani (Gerindra).
Kemudian pasangan Saparudin – Dessy Ayutrisna (PDI-P, PPP, PAN, Demokrat, PKB, PKN) dan Basit Cinda – Dede Purnama (Golkar, NasDem, PKS, Ummat, Buruh).
“Selanjutnya paslon melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Hari ini sudah berada di Jakarta karena besok pagi sudah dimulai, diperkirakan dua hari di RSPAD,” ujar Maarif.
Bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai pasangan calon resmi pada 22 Juli 2025, kemudian pada 23 Juli 2025 akan dilakukan pengundian nomor urut, dilanjutkan dengan tahapan kampanye selama 30 hari.
Pemda mengalokasikan anggaran Rp 24,8 miliar untuk membiayai seluruh tahapan
pilkada ulang
yang digelar imbas kotak kosong menang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.