Rakyat tidak memilih presiden secara langsung, melainkan melalui perwakilan yang ditunjuk. Namun, sistem ini berjalan baik karena budaya politik dan sistem kepartaiannya sudah mapan.
“Bahwa suara anggota DPR itulah suara partai politik, rata-rata atau semua anggota DPR itu mengikuti partainya karena kalau tidak bisa saja di PAW (dipecat),” ucapnya.
Dijelaskan Rizal, terdapat aturan yang memberikan kebebasan kepada setiap anggota DPR untuk merepresentasikan rakyatnya.
“Saya pikir tidak ada masalah. Makanya sistem ini bagus ditetapkan kalau sistem kepartaian kita mapan dan modern,” imbuhnya.
Rizal kemudian menyoroti pentingnya membedakan antara pemilihan gubernur dan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
“Provinsi tidak memiliki wilayah geografis secara langsung. Kewenangan mereka sering tumpang tindih dengan kabupaten/kota,” Rizal menuturkan.
Menurutnya, dalam konteks desentralisasi, gubernur sebaiknya dipilih oleh DPRD karena posisinya lebih sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Karena itu, gubernur sebaiknya dipilih atau ditunjuk oleh DPRD agar lebih sesuai dengan konsep pemerintahan yang terdesentralisasi,” jelasnya.
Sementara untuk kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, Rizal menilai Pilkada langsung sebaiknya tetap dipertahankan dan dilaksanakan.
Ia menekankan bahwa dengan Pilkada langsung bisa mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerahnya.
Termasuk, menurut Rizal, Pilkada langsung juga bisa menjadi proses politik atau tempat rakyat belajar tentang demokrasi melalui keterlibatan aktif tersebut. Bahkan, Pilkada langsung juga dinilai memungkinkan masyarakat menilai langsung kualitas calon pemimpin mereka.