Lebih lanjut, pihak Bawaslu Kabupaten Sukabumi juga mengungkapkan bahwa terdapat 9 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu, 22 TPS dekat wilayah kerja (tambang dan pabrik), 55 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemungutan suara.
Selain itu ada 4 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik pemilu, 1 TPS yang ASN, TNI/Polri, Kepala Desa/perangkat desa melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, 10 TPS di lokasi khusus, 3 TPS memiliki riwayat pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan surat suara ulang (PSSU) dan 2 TPS yang terdapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu.
Masih kata Mufi, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang dapat menghambat pemilihan yang demokratis.
“Berdasarkan peta kerawanan tersebut, Bawaslu melakukan strategi pencegahan dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, hingga berkolaborasi dengan pemantau Pilkada Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif,” ungkapnya.
Bawaslu Kabupaten Sukabumi membuka posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online. Pihaknya merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan tersebut, serta berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya.
Sebagai salah satu upaya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
“Rekomendasi lainnya yaitu melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. Tentunya disesuaikan dengan kondisi faktual dan hasil pencermatan data potensi TPS rawan,” tuturnya.