Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pilkada Serentak 27 November 2024 Libur atau Tidak, Simak Surat Edaran dari Kemnaker

Pilkada Serentak 27 November 2024 Libur atau Tidak, Simak Surat Edaran dari Kemnaker

Liputan6.com, Bandung – Masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Diketahui tahun ini Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Adapun pemilihan tersebut digelar untuk mencoblos Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari sejumlah daerah Indonesia. Masyarakat tentunya memilih calon kepala daerah tersebut berdasarkan wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, masyarakat juga mempertanyakan hari pencoblosan dilakukan sebagai hari libur atau tidak. Saat ini pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran tentang libur Pilkada 2024 melalui Kemenaker.

Melansir dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 hari pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh instansi harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Kemudian bagi pekerja atau buruh yang harus bekerja maka pemilik usaha harus mengatur waktu kerjanya.

Pengaturan waktu kerja tersebut dilakukan agar para pekerja bisa tetap menggunakan hak pilihnya. Surat Edaran terkait libur Pilkada 2024 bias diunduh melalui situs resmi Kemnaker atau melalui link berikut: