Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 22 daerah di Provinsi Jawa Timur sudah bisa menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Yakni, dalam waktu tiga hari mendatang terhitung mulai Selasa (7/1/2025) besok.
Kepastian itu disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim Choirul Umam. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapat surat dinas pada Senin (6/1/2025) pasca keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
Surat tersebut menjadi acuan untuk penetapan Paslon terpilih. Penetapan bisa dilakukan untuk daerah yang tidak bersengketa di MK.
“Sudah ada surat dinas untuk pelaksanaan penetapan pasca BRPK,” kata Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya.
Berdasarkan penjelasan KPU Jatim sebelumnya, dari total 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur hanya ada 22 daerah yang tidak ada gugatan di MK.
Sementara sisanya, mengajukan gugatan hasil Pilkada serentak 2024. Diantara daerah yang bisa melakukan penetapan Paslon terpilih yakni adalah Kota Surabaya, Sidoarjo, Trenggalek dan Kabupaten Jember.
Secara ketentuan, penetapan bisa dilakukan di dalam rentang tiga hari pasca keluarnya surat dinas setelah keluarnya BRPK.
“Surat dinas tertanggal 6 Januari 2025, berarti selambat-lambatnya 3 setelahnya sudah harus melaksanakan penetapan,” ungkap Umam yang membidangi Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Jatim.