Perbesar
ESPOS.ID – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia memberikan keterangan di Grand Mercure Solo Baru, Sabtu (5/10/2024). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)
Esposin, JAKARTA–Partai Golkar optimistis mampu memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hingga 60 persen di seluruh Indonesia. Untuk itu, partai belambang pohon beringin itu telah melancarkan strategi pemenangan.
“Target kami di pilkada, insyaallah, bisa capai sekitar 60 persen,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
Promosi
Cetak Laba Rp45,36 Triliun, BRI Salurkan Kredit Rp1.353,36 Triliun
Bahlil menegaskan pihaknya tak ingin mengumbar strategi Partai Golkar dalam mendukung paslon pada pilkada, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun demikian, Ketum Partai Golkar ini yakin strateginya tidak kalah dengan paslon dari partai politik/gabungan parpol lainnya.
“Tidak perlu kami menyampaikan strateginya. Kami punya keyakinan, insyaallah, kami akan mendapatkan hasil yang terbaik,” bebernya seperti dilansir Antaranews.
Bahlil menyatakan partainya telah mempertimbangkan target pada pilkada setelah mendapatkan suara terbanyak kedua dengan perolehan 102 kursi pada Pemilu Anggota DPR RI.
Dia menambahkan Partai Golkar pada Pemilu 2024 juga memiliki kursi legislatif terbanyak di provinsi dan kabupaten/kota.
“Maka, kami punya keyakinan, dengan kesolidan dan konsolidasi dari semua struktur dan elemen partai, insyaallah kami optimistis target itu bisa tercapai,” tegas Bahlil.
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024 untuk memilih gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya telah berjalan sesuai tahapan dan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pilkada berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Adapun untuk tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Untuk jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.