FAJAR.CO.ID,JAKARTA — PT Garuda Indonesia merilis aturan baru pemesanan kursi penerbangan. Dalam aturan tersebut, maskapai plat merah itu akan mengenakan biaya tambahan untuk pemilihan kursi.
Aturan itu berlaku mulai 26 Oktober 2024. Khusus untuk penerbangan domestik.
“Terima kasih telah menjadi anggota GarudaMiles, dukungan Anda merupakan motivasi kami untuk terus memberikan layanan terbaik,” tulis pengumuman Garuda, dikutip Jumat (25/10/2024).
Adapun rincian kebijakannya sebagai berikut:
Kursi dengan Extra Legroom seperti seat row 21 dan emergency seats akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline.
Regular seat akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline.
Anda dapat memilih kursi favorit baik kursi dengan Extra Legroom maupun Regular Seat sesuai preferensi dengan tambahan biaya yang tertera saat pembelian.
Khusus untuk pembelian seat row 21, hanya berlaku untuk sisi kiri dan kanan pada pesawat dengan tipe B777 dan A330.
Khusus untuk pembelian emergency seat, hanya berlaku untuk sisi tengah pada pesawat dengan tipe B777 dan A330.
Adapun Garuda Indonesia merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini Direktur Utama Garuda ialah I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.
Ia diangkat sebagai Dirut pada Rabu (12/9) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Auditorium Gedung Manajemen Garuda City Center. Menggantikan Pahala N. Mansury.
(Arya/Fajar)