TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan menolak permohonan yang dilayangkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada penetapan tersangka perkara suap.
Adapun hal itu disampaikan KPK pada persidangan praperadilan yang diajukan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti di PN Jaksel, pada Selasa (7/1/2025).
“Dalam eksepsi menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan merupakan materi pokok perkara. Menyatakan permohonan praperadilan kabur tidak jelas,” kata kuasa hukum KPK di persidangan.
Lanjutnya dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan termohon untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomer 124 atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pra-peradilan tidak dapat diterima,” kata kuasa hukum KPK.
Kemudian pihak KPK juga meminta penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasarkan hukum. Sehingga memiliki kekuatan mengikat.
“Empat menyatakan surat perintah penyidikan no.103 tanggal 11 Juli 2024 terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu selalu tersangka adalah sah. Dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum KPK.
Selain itu, kubu KPK juga meminta seluruh tindakan Termohon dalam pencegahan keluar negeri, penggeledahan dan penyitaan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum. Serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandasnya.
Sebagai informasi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.
Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
KPK sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp1 miliar dan Euro berjumlah 9.650.