Pihak Korban Perkosaan Jember Minta Dugaan Pelanggaran Etik Polsek Balung Diusut Surabaya 24 Oktober 2025

Pihak Korban Perkosaan Jember Minta Dugaan Pelanggaran Etik Polsek Balung Diusut
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 Oktober 2025

Pihak Korban Perkosaan Jember Minta Dugaan Pelanggaran Etik Polsek Balung Diusut
Tim Redaksi
JEMBER, KOMPAS.com
– Tim advokasi SF (21), mahasiswi korban pemerkosaan asal Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur menilai adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak Polsek Balung karena lambat memproses laporan perkosaan. 
Tim advokasi yang terdiri dari LBH IKA PMII, Kopri PMII, dan LBH PC Fatayat NU Jember menduga kuat ada pelanggaran kode etik atas kelambanan dalam penanganan awal laporan korban pada 15 Oktober 2025.
Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah menyampaikan kelegaannya atas tertangkapnya SA (27), terduga pelaku pemerkosaan SF.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polres Jember atas respons cepatnya. Penangkapan pelaku menjadi bukti bahwa kerja advokasi dan tekanan publik bisa mempercepat penegakan hukum,” ungkap Nurul, Jumat (24/10/2025).
Meski Polres Jember telah berhasil menangkap terduga pelaku, Nurul mengingatkan agar juga mengusut dugaan pelanggaran etik di internal Polsek Balung.
Laporan yang dibuat korban pada hari yang sama saat kejadian tidak langsung ditangani, sehingga banyak pihak yang geram dan memberikan berbagai kritik kepada aparat.
Padahal, kala itu SF datang membuat laporan dengan kondisi wajah yang masih babak belur usai mendapatkan kekerasan seksual dan penganiayaan.
Senada, tim advokasi LBH IKA PMII Jember, Hairil Safril Sholeh mengatakan, selain memberikan perhatian terhadap keadilan yang didapatkan korban, harus ditegakkan penerapan kode etik kepolisian.
“Selain menegakkan hukum terhadap pelaku, penting juga menegakkan tanggung jawab etika di internal kepolisian agar korban kekerasan seksual mendapat perlakuan yang layak sejak awal,” kata Safril.
Sebelumnya, Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputro menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman mengenai dugaan pelanggaran etik anggota Polsek Balung.
Ia telah memerintahkan Kasi Propam untuk mendalaminya. “Kasi Propam saya minta segera didalami, apakah ada pelanggaran disiplin anggota atau tidak,” katanya.
Bobby mengatakan, Polsek Balung seharusnya segera berkoordinasi dengan Polres Jember untuk meminta bantuan.
Menurutnya, tindak kekerasan seksual merupakan perkara yang harus menjadi prioritas penanganan.
Ia mengatakan, saat korban membuat laporan, Kapolsek Balung tengah melaksanakan umrah, sedangkan Kanit Reskrim Polsek Balung masih dalam suasana berkabung lantaran anaknya meninggal.
“Tapi itu bukan alasan, karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” ucapnya.
Kini, perkara ditangani Polres Jember sejak diambil alih dari Polsek Balung pada 19 Oktober 2025.
Terduga pelaku pemerkosaan juga telah dibekuk oleh tim Resmob Polres Jember di kawasan industri di Sidoarjo dan langsung dibawa ke Jember untuk diperiksa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.