Pihak Hotel di Jaksel Janji Transparan ke Polisi Terkait Kasus Pesta Seks Gay Megapolitan 5 Februari 2025

Pihak Hotel di Jaksel Janji Transparan ke Polisi Terkait Kasus Pesta Seks Gay
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Februari 2025

Pihak Hotel di Jaksel Janji Transparan ke Polisi Terkait Kasus Pesta Seks Gay
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
 Habitare Apart Hotel Rasuna Jakarta berjanji akan bersikap transparan ke Polda Metro Jaya dalam penyelesaian kasus
pesta seks sesama jenis
atau gay yang terjadi di salah satu kamar hotelnya pada Sabtu (1/2/2025).
General Manager Habitare Rasuna Jakarta, Mazlina Ramli mengatakan, pihaknya memikirkan kenyamanan dan keamanan tamu mereka setelah peristiwa penggerebekan tersebut.
“Kami selaku manajemen Hotel Habitare akan transparan dalam penyelesaian kasus ini,” ujar Mazlina di kantornya, Rabu (5/2/2025).
Mazlina berujar, pihaknya justru membantu kepolisian dalam penggerebekan
pesta seks gay
di Habitare Apart Hotel Rasuna Jakarta.
“Kejadian ini berhasil digagalkan dan diamankan oleh pihak berwajib dengan bantuan dari pihak manajemen hotel yang kooperatif dalam proses tersebut,” kata dia.
Terlepas dari hal tersebut, Mazlina menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan tamu kami,” pungkas dia.
Secara terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah menyampaikan bahwa penggerebekan pesta seks gay itu dibantu oleh pihak hotel.
“Si para tersangka ini menggunakan aplikasi, jadi pihak hotel tidak mengetahui, tapi pihak hotel kooperatif sama kami. Karena, pada saat kami melakukan penggerebekan di lokasi, itu termasuk dengan bantuan pihak hotel,” kata Iskandarsyah saat dihubungi, Rabu.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Sebanyak 56 pria ditangkap lalu digiring ke Polda Metro Jaya. Sementara, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Saat penggerebekan, polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.